Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 47 Tahun 2017

Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Pemerintah Desa Untuk Peningkatan Kualitas Rumah Tidak layak huni dan Peningkatan Sarana Prasarana Permukiman Pada Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang bantuan keuangan khusus, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan khusus, dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Pemerintah Desa Untuk Peningkatan Kualitas Rumah Tidak layak huni dan Peningkatan Sarana Prasarana Permukiman Pada Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
04 September 2017
Tanggal Pengundangan
04 September 2017
Tanggal Berlaku
04 September 2017
Sumber
BD Tahun 2017/ No. 48
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan