Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tata cara dan tempat pembayaran dan penyetoran retribusi, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa, tata cara pemeriksaan retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat