retribusi - TARIF RETRIBUSI TERMINAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2017/ No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Terminal Kabupaten Kendal
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pemakaian terminal Kabupaten Kendal, maka sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal tanggal 23 Januari 2017 perihal Perubahan Tarif Retribusi Terminal di Kabupaten Kendal, ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 50 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal, perlu melakukan peninjauan kembali dengan mengubah besaran tarif retribusi terminal Kabupaten Kendal sesuai dengan perubahan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Terminal Kabupaten Kendal;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, peninjauan kembali besaran tarif retribusi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
- 6 hal
|