TRANSAKSI NON TUNAI - pelaksanaan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BD.2018/No.74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan transaksi non tunai di
lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai, diperlukan
pembenahan prasarana dan sarana pada Perangkat
Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a maka Peraturan Walikota Semarang
Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi
Non Tunai perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 13 mengenai Penerapan Sistem Penerimaan Pendapatan dan Pengeluaran Non Tunai
dalam APBD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018 diubah.
- 3 hal
|