Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BD 2021/ No. 105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah guna kelancaran dan
ketertiban proses akuntansi dalam rangka mewujudkan
fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai
dengan pelaporan keuangan di Lingkungan Pemerintah
Daerah, perlu mengatur sistem akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Kebumen Nomor 21 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 93 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 21 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah sudah
tidak sesuai, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun
2020;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
- 78 hlm
|