Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : ketentuan Umum; Penyelanggaraan PAUD; Peserta Didik; Pendidik dan tenaga Kependidikan; Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; Perizinan Pendirian PAUD; Penamaan dan Penomoran; Perubahan Kepemilikan Penyelenggaran PAUD; Evaluasi Akreditasi dan Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Pembiayaan; Larangan di PAUD; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat