Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 43 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : ketentuan Umum; Penyelanggaraan PAUD; Peserta Didik; Pendidik dan tenaga Kependidikan; Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; Perizinan Pendirian PAUD; Penamaan dan Penomoran; Perubahan Kepemilikan Penyelenggaran PAUD; Evaluasi Akreditasi dan Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Pembiayaan; Larangan di PAUD; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
10 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2019
Tanggal Berlaku
10 Desember 2019
Sumber
BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 43
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan