PENDELEGASIAN KEWENANGAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati Untuk Memberikan Izin dan/atau Persetujuan Tertulis Kepada Satuan Pendidikan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 14
ayat (2) Pasal 16 dan Pasal 18 Peraturan Bupati Pati
Nomor 53 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Satuan
Pendidikan, perlu adanya pendelegasian kewenangan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati untuk
memberikan izin dan/atau persetujuan tertulis kepada
Satuan Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pendelegasian Kewenangan Kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Pati untuk Memberikan Izin
dan/atau Persetujuan Tertulis Kepada Satuan Pendidikan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Noor 53 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian kewenangan termasuk Pemberian perizinan, persetujuan dan penundaan pemberian bantuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
- 6 hal
|