Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6, penghapusan Pasal 8, perubahan ayat (2) Pasal 9, penambahan huruf h pada ayat (4) dan ayat (8) pada Pasal 10, perubahan pada Pasal 11, Pasal 16, penambahan ayat (4) pada Pasal 35.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
29 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2019
Tanggal Berlaku
29 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.17
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
    Peraturan Bupati Kendal Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan