Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6, penghapusan Pasal 8, perubahan ayat (2) Pasal 9, penambahan huruf h pada ayat (4) dan ayat (8) pada Pasal 10, perubahan pada Pasal 11, Pasal 16, penambahan ayat (4) pada Pasal 35.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat