Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Pemberian Uang Duka kepada Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumber dan Bentuk; Kriteria dan Penetapan Penerima; Tata Cara Penyaluran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat