dprd - TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2017/No.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menunjang kinerja pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati perlu
diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tunjangan
komunikasi intensif diberikan setiap bulan untuk
peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
serta diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2017;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang besaran tunjangan komunikasi intensif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 5 hal
|