KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BD.2017/No.61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memperbaiki penilaian dan penyajian piutang lainnya dan aset tetap agar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi maka Perwal Semarang No 31 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perlu dibentuk Perwal Semarang tentang Perubahan atas Perwal No 31 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Thaun 2010; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 73 Tahun 2015; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perwal Semarang No 31 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Kebijakan Akuntansi Nomor 11 - Akuntansi Piutang dan Kebijakan Akuntansi Nomor 14 - Akuntansi Aset tetap.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
- 3 hal
|