BANGUNAN GEDUNG - SERTIFIKASI LAIK FUNGSI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD.2017/No.47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin keadilan, perlindungan
hukum dan kepastian hukum bagr para pemangku
kepentingan dalam penyelenggaraan Sertifikat l,aik
Fungsi Bangunan dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 136 ayat (a) dan Pasal 140 ayat {5) Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang
Bangunan Gedung perlu mengatur lebih lanjut tentang
prosedur dan tata cara penerbitan, perpanjangan serta
pencabutan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9; Undang-Undang Nomor 1.2 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2Ol2; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2O1O; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2O14; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRTIM/2O10; Peraturan Walikota Semarang Nomor 38 Tahun 2012;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pola umum pengaturan SLF bangunan gedung, penerbitan dan perpanjangan SLF.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
- 21 hal
|