Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 35 Tahun 2017

Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip-prinsip pelayanan informasi publik, ruang lingkup, hak dan kewajiban, struktur organisasi PPID, mekanisme permohonana informasi dan dokumentasi, kalsifikasi informasi publik, informasi yang wajib disedikan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, tata cara pengklasifikasian informasi publik, pengujian konsekuensi, prosedur keberatan dan penyelesaian sengketa informasi, LLID.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/No.35
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 26 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan