Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2019

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengelolaan Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan Pasal 9A Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengelolaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 18) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengelolaan Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
20 September 2019
Tanggal Pengundangan
20 September 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BD 2019/ No. 45
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengelolaan Dana Desa
    Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengelolaan Dana Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan