Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam memberikan kepastian hukum dalam Integrasi penanganan pengaduan perizinan dan nonperizinan pada Dinas PM dan PTSP. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah mewujudkan Integrasi penanganan pengaduan perizinan dan nonperizinan dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat