Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2019

Standar Kompetensi Jabatan Manajerial dan Sosial Kultural pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Standar Kompetensi Jabatan terdiri dari: a. standar kompetensi manajerial; dan b. standar kompetensi sosial kultural. Pasal 3 (1) Standar kompetensi manajerial merupakan persyaratan minimal yang harus dimiliki seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. (2) Standar kompetensi sosial kultural merupakan persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial dan Sosial Kultural pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
01 April 2019
Tanggal Pengundangan
01 April 2019
Tanggal Berlaku
01 April 2019
Sumber
BD 2019/ No. 20
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan