Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemungutan Retribusi Bab III Tata Cara Pembayaran dan Pengangsuran Pembayaran Retibusi Bab IV Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab V Tata Cara Penagihan Retribusi Bab VI Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Bab VII Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa Bab VIII Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat