Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 68 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemungutan Retribusi Bab III Tata Cara Pembayaran dan Pengangsuran Pembayaran Retibusi Bab IV Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab V Tata Cara Penagihan Retribusi Bab VI Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Bab VII Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa Bab VIII Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 68 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.68
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan