Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 1 Tahun 2012

Penamabahan Penyertaan Modal Dearah Ke Dalam Modal Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. ketentuan modal;2. maksud dan tujuan penyertaan modal;3. penambahan penyertaan modal;4. pelaksanaan penyertaan modal;5. hak dan kewajiban ;6. pelaporan;7. pembinaan dan pengawasan;8. ketentuan lain lain;9.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penamabahan Penyertaan Modal Dearah Ke Dalam Modal Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
06 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.01
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan