Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2017

Pemberian Bantuan Transport Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap dan Pegawai/Guru Swasta Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat di Kabupaten Cilacap Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran Bantuan Transport Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap dan Pegawai/Guru Swasta Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat di Kabupaten Cilacap Tahun 2017 dan pembebanannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Transport Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap dan Pegawai/Guru Swasta Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat di Kabupaten Cilacap Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
10 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2017
Tanggal Berlaku
10 Januari 2017
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.17
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan