PENANAMAN-MODAL
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK: |
- a. bahwa penanaman modal merupakan upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menumbuhkan investasi dan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemajuan teknologi, mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang semakin sejahtera,
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik di Kabupaten Pemalang,
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018.
- Peraturan ini mengatur tentang segala bentuk kegiatan menanammodal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penanaman
Modal
- 22 Halaman
|