Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 1 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan / Persampahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.nama,obyek dan subyek retribusi;3.golongan retribusi ;4.cara mengukur tingkat penggunan jasa;5.tata cara perhitungan retribusi ;6.prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi;7.masa retribusi;8.saat retribusi ;9.tata cara pemungutan;10.sanksi administrasi;11.tata cara penagihan;12.tata cara pembayaran;13.pengembalian kelebihan pembayaran;14.keberatan ;15.pengurungan,keringan , dan pembebasan retribusi;16.kadaluwarsa penagihan ;17.tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;18.ketentuan penyidikan;19.ketentuan pidana;20.ketentuan khusus;21.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan / Persampahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
24 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.01
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan