Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, penghapusan Pasal 12 ayat (2), perubahan Pasal 13, Pasal 15 ayat (1), penyisipan BAB VIIIA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat