Insentif diberikan untuk jenis pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Insentif pemungutan Retribusi secara proporsional diberikan kepada Pejabat dan Pegawai Kecamatan selaku aparat pelaksana pemungut retribusi yang meliputi Kecamatan Mergangsan, Mantrijeron, Wirobrajan, dan Tegalrejo. Insentif diberikan apabila dalam melakukan pemungutan retribusi mencapai target yang telah ditentukan. Pemberian insentif ini diberikan guna meningkatkan kinerja Kecamatan, pendapatan Daerah, dan pelayanan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat