Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, penghapusan Pasal 3 dan Pasal 4, perubahan Pasal 5, penyisipan Pasal 12A, perubahan pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 26, Pasal 27, penambahan huruf e pada Pasal 30 ayat (3), penyisipan Pasal 30A, penyisipan Pasal 32A dan Pasal 32B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat