Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2021

Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Humbang Hasundutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang konvergensi percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Humbang Hasundutan. Peraturan ini terdiri dari Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pilar Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting; Sasaran dan Kegiatan; Pendekatan; Edukasi dan Penyuluhan Gizi; Wewenang dan Tanggung Jawab; Sasaran Wilayah Pencegahan dan Penurunan Stunting; Peran Serta Pemerintah Desa, Lembaga/Organisasi Non Pemerintah dan Masyarakat; Pencatatan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Humbang Hasundutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
10 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2021
Tanggal Berlaku
17 Februari 2021
Sumber
BD.2021/No.3
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan