Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 65 Tahun 2020

Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Di Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemungutan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 65 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Di Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
01 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2020
Tanggal Berlaku
01 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 65
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan