Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 34 Tahun 2018

Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawbaan biaya perjalanan dinas, pengendalian internal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
25 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2018
Tanggal Berlaku
25 Juni 2018
Sumber
BD.2018/NO.34
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tegal No. 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
  2. PERBUP Kab. Tegal No. 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap
  3. PERBUP Kab. Tegal No. 46 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap
  4. PERBUP Kab. Tegal No. 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan