KESEHATAN – SISTEM SURVEILANS
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 100, BD.2016/NO.100
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Surveilans Kesehatan Berbasis Masyarakat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka deteksi dini dan pengendalian terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan serta kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit perlu dilakukan Surveilans kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/MENKES/PB/VIII/2005, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1479/MENKES/SK/X/2003, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/MENKES/SK/VIII/2004, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1529/Menkes/SK/X/2010, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 140/1508/SJ/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2016.
- Tujuan dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah untuk mendukung terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal dengan pemantauan dan pengendalian penyakit dan atau masalah kesehatan di Kota Yogyakarta melalui Surveilans.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
- 12 HLM;-
|