TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH.
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 12 Th 2011 yg telah diubah dg UU No 15 Th 2019; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 87 Th 2014; Permendagri No 80 Th 2015 yg telah diubah dg Permendagri No 120 Th 2018.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Penyusunan Propemperda; 3. Pembahasan Dan Penetapan; 4. Rancangan Perda Di Luar Propemperda; 5. Pengelolaan Propemperda; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
- 19 halaman
|