Peraturan ini mengatur tentang Pedoman pengelolaan belanja yang sifatnya tidak biasa dan/ atau tidak diharapkan berulang yaitu bencana pandemi Corona Virus Disease 2019, yang merupakan pemberian dari Pihak Ketiga kepada Daerah secara ikhlas, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik berupa uang maupun barang yang ditujukan untuk penanggulangan bencana Corona Virus Disease 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat