PEDOMAN-PEMBERIAN-PENGHASILAN-DIREKSI-DAN-DEWAN-PENGAWAS-PERUSAHAAN-UMUM-DAERAH-AIR-MINUM-TIRTA-MAKMUR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD 2020/ No. 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian
Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Makmur
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23
dan Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Makmur, diperlukan Peraturan Bupati yang
mengatur tentang Pedoman Pemberian
Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Makmur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian
Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Makmur;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
305, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6173);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Makmur (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor
12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 286);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Dalam melaksanakan tugas Direksi diberikan
penghasilan.
(2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
- 11 Halaman
|