wewenang-mandat-naskah dinas-kepegawaian
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Mandat Penandatanganan Naskah Dinas Dalam Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayal (2\ huruf f
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, Bupati sebagai pejabat
pemerintahan berhak mendelegasikan wewenang dan
memberikan mandat kepada pejabat Pemerintahan
lainnya. dalam rangka penyederhanaan dan optimalisasi
penandatanganan naskah dinas dalam bidang
kepegawaian, Bupati perlu mendelegasikan wewenang
dan memberikan mandat kepada pejabat pemerintahan
yang ditunjuk.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2OlO tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 74, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2075 tentang
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57aOl;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor lL4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor l14);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2OO9
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
6 Tahun 2Ol8 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8
Nomor a8Q;
1 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3);12. Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016 tentang
Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
dan Staf Ahli Bupati (Berita Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2OL6 Nomor 87);
13. Peraturan Bupati Sragen Nomor 83 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten
Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2Ol7
Nomor 83) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 58
Tahun 2Ol8 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Sragen Nomor 83 Tahun 2Ol7 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten
Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2018
Nomor 58).
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pendelegasian wewenang dan Pemberina Mandat penandatanganan naskah dinas dalam bidang kepegawaian di lingkungan Pemkab Sragen. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Pendelegasian wewenang dan pemberian mandat; dan
b. Pemberian mandat Plt. dan Plh.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, semua
peraturan yang berkaitan dengan pendelegasian wewenang
penandatanganan naskah dinas dalam bidang kepegawaian
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 22 hlm
|