Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Penerangan Jalan Umum pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta. Susunan organisasi UPT Penerangan Jalan Umum terdiri dari Kepala UPT, Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Penerangan Jalan Umum dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. UPT Penerangan Jalan Umum mempunyai fungsi penyelenggaraan sebagian tugas Kepala Dinas dalam pengelolaan penerangan jalan umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat