Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pemberian angsuran atau penundaan pembayaran, pembetulan, pembatalan atau pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pembetulan, pembatalan atau pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pemeriksaan, keberatan, pengembalian kelebiha pembayaran, pelaporan, pembayaran dan pengawasan melalui sistem elektronik, penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat