Susunan organisasi Dinas Sosial Kota Yogyakarta terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Advokasi dan Rehabilitasi Sosial, Bidang Data dan Informasi dan Pemberdayaan Sosial, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat