Pembagian tugas masing-masing unsur organisasi pada pemangku jabatan di lingkungan Dinas diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Dinas. Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka segala ketentuan yang mengatur tugas dan fungsi urusan kepemudaan dan olahraga dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat