Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Inspektur Pembantu Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan Fisik, Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan Sosial, Ekonomi dan Budaya, Kelompok Jabatan Fungsional. Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat