Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, keanggotaan badan permusyawaratan desa, kelembagaan BPD, fungsi dan tugas badan permusyawaratan desa, hak ,kewajiban dan wewenang badan permusyawaratan desa, peraturan tata tertib badan permusyawaratan desa, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat