PAJAK RESTORAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi dan peningkatan PAD khususnta dari sektor pajak daerah, perlu mengubah struktur tarif pajak restoran sebagaimana tertuang dalam Perda Kab Kudus Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Kudus No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU no 14 tahun 2002; UU no 17 Tahun 2003; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Thaun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU no2 3 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 2 Tahun 1985; PP no 10 tahun 1987; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 16 Tahun 2010; Perda Kab Kudus No 6 Tahun 2017;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 dan penghapusan Pasal 36.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010 diubah.
- 5 hal
|