Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 dan penghapusan Pasal 36.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2019
Tanggal Berlaku
27 Desember 2019
Sumber
LD.2019/No. 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan