Pembagian tugas masing-masing unsur organisasi pada pemangku jabatan di lingkungan Badan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Badan. Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta; dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat