Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2021

Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kecamatan Dan Kelurahan Di Kota Salatiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan dan penegasan batas wilayah kecamatan dan kelurahan, objek penetapan dan penegasan batas wilayah kecamatan dan kelurahan, deskripsi batas wilayah di kecamatan sidorejo, deskripsi batas wilayah di kecamatan tingkir, deskripsi batas wilayah di kecamatan argomulyo, deskripsi batas wilayah di kecamatan sidomukti dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kecamatan Dan Kelurahan Di Kota Salatiga
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/No.30
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan