Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 4A, perubahan Bab V huruf A angka 1 huruf f angka 2) huruf d) Lampiran I, Bab VII huruf A angka 4, Bab VIII huruf B angka 4, Paragraf E Format 5 Lampiran II Daftar Hasil Pemeriksaan Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat