sistem pemerintahan berbasis elektronik
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2019/No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Kudus
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat dan mudah, serta dalam rangka meningkatkan kualitas sistem manajemen dan proses kerja yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, perlu menerapkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Bupati menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Kudus;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kudus Nomor 3 Tahun 2007;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Bab V Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Bab VI Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Bab VII Monitoring dan Evaluasi
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
- 17 hlm
|