KOTA YOGYAKARTA –PENANAMAN MODAL– RENCANA UMUM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD.2016/NO.58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kota Yogyakarta.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007.
- Tujuan disusunnya RUPM Kota Yogyakarta adalah sebagai acuan bagi SKPD dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
- 4 HLM;-
|