insentif-retribusi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, BD.2021/NO.76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka tata cara pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan perlu diatur dalam Peraturan Walikota.
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2020.
- Materi pokok: Insentif Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan dan Besaran Insentif, dan Penganggaran, pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
- Jumlah Halaman : 7 HLM
|