Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 75 Tahun 2019

Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kayen Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: (1) Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kayen Kabupaten Pati merupakan peraturan internal rumah sakit, yang di dalamnya memuat : a. kelb. prosedur kerja; c. pengelompokan fungsi; dan d. pengelolaan sumber daya manusia. (2) Pola Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menganut prinsip-prinsip sebagai berikut : a. transparansi; b. akuntabilitas; c. responsibilitas; dan d. independensi.embagaan; Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kayen Kabupaten Pati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB 1 BAB II BAB III BAB IV BAB V BAB VI BAB VII PENDAHULUAN KELEMBAGAAN PROSEDUR KERJA PENGELOMPOKAN FUNGSI PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA SISTEM AKUNTABILITAS PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kayen Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
11 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2019
Tanggal Berlaku
11 Desember 2019
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No. 75
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan