Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 7, Pasal 3, penambahan huruf d pada Pasal 4, penambahan angka 6 dan penghapusan huruf d angka 5 pada Pasal 5, perubahan huruf a Pasal 6, penambahan huruf f pada Pasal 7, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 16, perubahan pada Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat