Peraturan Bupati ini mengatur tentang dasar perhitungan tarif, nama, obyek dan subyek tarif, pemungutan retribusi, tata cara pembayaran layanan kesehatan, pengaturan, struktur penetapan tarif, besarnya tarif danjenis pelayanan kesehatan, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pelayanan kesehatan, kedaluwarsa penagihan, pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat