KARTU MENUJU SEJAHTERA –BEASISWA – PEDOMAN PEMBERIAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD.2016/NO.50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Mahasiswa Berprestasibagi Keluarga Pemegang Kartu Menuju Sejahtera
ABSTRAK: |
- Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Bagi Keluarga Pemegang Kartu Menuju Sejahtera ada beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan, maka Peraturan Walikota tersebut perlu diganti dan disempurnakan.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008
- Beasiswa diberikan kepada mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga pemegang KMS yang sedang menempuh pendidikan perguruan tinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Luar Negeri dengan klasifikasi yang tercantum dalam peraturan tersebu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
- 4 HLM;-
|