Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan nomor 121 dan 122 pada Kalsifikasi honorarium tim pada halaman vi, penambahan nomor 24 pada standar harga belanja pegawai (honorarium khusus), perubahan nomor 26.9 dan 26.10 pada standar harga belanja pegawai (honorarium non pegawai) pada halaman 24, penambahan nomor 1.103 pada standar harga belanja barang dan jasa (belanja bahan habis pakai) halaman 36, serta penambahan pada standar harga barang dan jasa nomor9 bahan/material lainnya pada halaman 88.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat